INDIKATOR – Pasuruan, Pemerintah Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan diduga terlibat dalam aksi yang mengarah pada tindakan mafia tanah dengan sengaja menerbitkan dua berkas Letter C pada satu objek tanah di Dusun Jeruk Kuwi, Kamis (26/10/2023).
Kabar ini sebagaimana yang dilansir dari investigasinews diketahui pasca berlangsungnya aktifitas pengukuran lahan dan pemasangan patok yang berlangsung selama dua hari terakhir dari kedua belah pihak yang mengaku memegang lembaran letter C atas objek tanah ini.
Ahli waris tanah yakni Juwaidah, melalui tim kuasanya Damanhury Jab, kepada media menyayangkan dan mempertanyakan ketidaktelitian Pemerintah Desa Ngadimulyo yang telah menerbitkan dua berkas letter C pada satu objek tanah yang berada di dusun Jeruk Kuwi ini.
“Jangan sampai pemerintah desa menjadi sarang atapun alat dari mafia tanah. Kami sebagai tim yang telah diberikan kuasa dari ahli waris yang Sah (anak kandung pemilik tanah) meminta pertanggungjawaban dari Desa ,” ungkapnya.
Pimpinan Ormas GRIB Jaya di Kabupaten Malang ini menyatakan, dalam persoalan ini sangat besar indikasi permainan mafia tanah yang juga diduga ikut melibatkan aparatur Desa Ngadimulyo.
“Apa landasan hukumnya, apa landasan data dalam penerbitan letter C dari pemerintah Desa kepada pihak yang tidak memiliki hak waris. Apa motifnya kalau bukan upaya perampasan yang dimaini oleh pemerintah Desa,” kata Damanhury.
Tak hanya kepada pemerintah Desa, Damanhury juga turut menyayangkan tindakan petugas pengukur yang mengaku dari ATR/BPN Kabupaten Pasuruan yang telah secara sepihak merusak Patok yang telah ditancapkan oleh kliennya pada, Rabu (25/10/2023) kemarin.
“Kami meminta pertanggung jawaban dari Pemerintah desa Ngadimulyo atas tindakan yang telah dilakukan diatas lahan klien kami. Jika memang benar yang mencabut patok yang kami tancapkan di lahan tersebut adalah tindakan oknum anggota BPN Kabupaten Pasurusan, maka kami mengecam hal tersebut dan tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah pidana,” tegas Damanhury.
Pejabat di Ormas milik H. Hercules Rosario Marshal ini juga menyayangkan ketidak kooperatifan kepala Desa Ngadimulyo Hadi, dalam penanganan perkara milik kliennya ini.
Hingga berita ini terbit, kepala Desa Ngadimulyo Hadi, masih belum memberikan respon apa-apa.












