INDIKATOR – Malang, Penarikan Paksa Truck yang memuat Bansos di Kota Malang oleh PT. Dipo Star Finance memasuki babak baru, memasuki babak baru, setelah sebelumnya sopir serta kernet dan pemilik kendaraan dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polresta Malang kota, hari ini orang tua sekaligus saksi dari debitur Depo DSF Kota Malang mendatangi Polres Malang memberikan kesaksian kepada Satreskrim Polresta Malang terkait kronologis penarikan paksa dijalan saat kendaraannya sedang mendistribusikan Bansos Raskin di Kelurahan Arjosari oleh pihak finance, Jumat (07/07/2023) lalu
Basuki pada kesempatan ini di Polresta Malang kota juga untuk menanyakan sejauh mana kejelasan lambannya proses hukum atas laporan kasus yang menimpah anaknya Abdul Rohman Latif dengan DSF pada Kamis, (21/09/2023) Sore.
“Saya selaku orang tua sekaligus saksi dari kejadian tersebut merasa kurang puas karna sudah kurang lebih 4 bulan berjalan belum juga ada kejelasan terkait masalah ini,” ungkapnya.
Aksi ini buntut dari peristiwa perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum Mata Elang (Debt Collector) dari pihak leasing PT DST terhadap konsumen yang dianggap telah melampaui batas dan tidak manusiawi.
Kejadian yang melibatkan belasan debt collector ini menurutnya sudah jelas melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
“Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI di mata hukum,” beber Basuki.
“Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana apa lagi ini penarikan paksa bukan dari pemilik yang sah melainkan dari seorang kuli panggul yang saat itu bekerja menurukan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari pada Jumat (07/07/2023) lalu,” lanjutnya.
Menurut Basuki, belasan debt collector tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
Sosok yang akrab disapa Abah Basuki ini juga menyatakan, pihaknya sebagai korban jelas dirugikan baik secara materil maupun imateril, dan untuk kerugian yang dialaminya Pihak Dipo harus bertanggung jawab.
“Kami selaku nasabahnya Dipo dengan adanya ini kami jelas dirugikan, baik secara material maupun immaterial. Kerugiannya termasuk kendaraan tidak bisa beraktivitas,klau Maslah pidana pihak polisi siap untuk menangani dan jikalau Maslah perdata saya akan lanjutkan gugatan ke pengadilan jika kita tidak mendapatkan proses hukum yang lebih bijak dan lebih adil ,” terangnya.
“Apalagi sampai detik ini, mobil tidak ditunjukkan kepada pihak penegak hukum yaitu penyidik Polresta, dia ( DSF) memang ada dugaan unsur kesengajaan guna melawan hukum Siapa dalang yang main dibalik semua ini, Sudah jelas Dipo menghalangi penyidikan dan sudah melawan hukum,” lanjutnya.
Ada fakta menarik yang disampaikan Basuki dimana pada saat awal kejadian, tiba-tiba datang seseorang oknum Dipo Berinisial U yang meminta uang kepada saya 20jt dengan alasannya untuk keamanan mobil tersebut.
Dari keterangan pemilik kendaraan Abdul Rohman Latif yang sudah dipanggil duluan oleh Reskrim Polresta Malang kota menjelaskan bahwa dirinya sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.
“Klau sesuai catatan saya sudah bayar 29x dan yang trakhir saya via TF dan bukti itu sudah masih saya simpan tapi tidak masuk dalam hitungan angs,terus angs yang saya kirim itu kemana??”jelasnya
Sedangkan Angsuran nasabah kurang lebih sebesar 9jt dikabarkan tidak masuk dalam catatan pembayaran DSF. Lantas kemana uang tersebut dialirkan?
Berkaitan dengan persoalan ini, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota saat di hubungi via WhatsApp nya belum memberikan statemen apapun. Selain itu, tim media juga masih berupaya melakuka konfirmasi kepada kuasa hukum DSF. (Bersambung)…












