
Pasuruan. Indikator Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan media online news.detik.com yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD. Cetus Ketua DPRD Samsul Hidayat
Pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, saya menegaskan bahwa
1. Sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait
pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan, 2. Yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak
pernah menerima surat atau panggilan dari KPK: 3. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat
menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi dan kami meminta kepada redaksi news.detik.com, untuk:
1. Memberikan ruang hak jawab secara proporsional: 2. Menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru.
3. Menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan
yang setara dengan berita sebelumnya, 4. Melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar dalam pemberitaan tersebut, 5. Bila memungkinkan, menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika pemberitaan.
DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media.
Demikian press release ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan komitmen kami dalam menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan. (Fik)












