Ketua YUA Jawa Timur Soroti Polemik Lahan Pertanian di Kota Batu

Lahan Pertanian di Kaki Gunung Wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (06/03/2023), (Foto: Jab/ IMN).

INDIKATOR – Ketua Non Goverment Organization (NGO) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Propinsi Jawa Timur, Alex Yudawan angkat bicara soal polemik lahan pertanian di Kota Batu yang kian menyusut akibat pengembangan pemukiman yang terus meningkat, Minggu (05/03/2023).

Hal ini merespon pemberitaan sebelumnya yang sempat tayang di media ini terkait bungkamnya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Batu yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Menurut Alex, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Batu, tercatat pada tahun 2021 luas lahan pertanian 1.736,51 hektare sawah di Kota Batu secara konstan mulai berkurang.

“Tekanan sawah kita semakin besar dan tidak tertahankan karena faktanya kita sudah kehilangan sawah semakin banyak setiap tahunnya, jika tidak dikendalikan dengan laju konversi, maka pada tahun 2045 sawah kita akan menghilang,” ungkapnya.

Secara langsung atau tidak langsung, Lanjut Alex, konversi sawah tidak hanya menjadi ancaman terhadap produksi pangan tetapi secara nyata mendestruksi (merusak) sistim pangan kita termasuk penyerapan tenaga kerja dan pendapatan petani.

“Keseimbangan ekosistempun terganggu akibat hilangnya lahan sawah sehingga air hujan tidak terserap kelahan sawah. Betapa pentingnya multifungsi sawah kita, dimana salah satunya sebagai pengendali banjir, angka – angka opportunity loss (kehilangan peluang) akibat hilangnya lahan sawah kita yang tidak terhitung menyebabkan kita akan sering mengalami kejadian banjir pada tahun tahun mendatang ketika lahan sawah kita menghilang berganti menjadi lahan beton dan besi,”katanya.

Ketua YUA ini menegaskan, untuk menekan konversi lahan sawah secara maksimal sebetulnya regulasinya sudah tersedia..

“Kembali pada Undang – Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilengkapi dengan peraturan presiden nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan,” tegas Alex.

Alex juga menilai, regulasi yang diatur pemerintah bagaikan macan kertas (tak ampuh) lantaran konversi lahan sawah di Kota Batu sudah pada tahap yang sangat menghawatirkan sehingga menyebabkan ketergantungan penduduk kepada daerah lain dan akan menggangu ketahanan pangan.

“Lahan pertanian yang diubah menjadi pemukiman menunjukkan adanya perubahan dari segi penggunaan lahan, yang sebelumnya digunakan untuk lahan pertanian yang cenderung tradisional sekarang mulai beralih fungsi menjadi pemukiman tanpa pengawasan,”ujarnya.

Dirinya berharap agar permasalahan ini dapat segera diatasi dengan serius dan teliti. Karena pengalihan fungsi lahan tanpa pengawasan ini akan berdampak negatif bagi semua mahkluk hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *