Lokasi Perumahan Up Town Kembali Beroperasi, YUA Jatim Soroti Hilangnya TKD Milik Desa Tlekung

Aktivitas Penggusuran oleh Developer Up Town di Bukit Tlekung, Dusun Gangsiran Putuk tampak jelas terlihat dari Sekitaran Kantor Desa Tlekung, Rabu (26/07/2023).

INDIKATORBatu, Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jatim layangkan surat perihal hilangnya lahan milik desa Tlekung yang diduga telah dikelola oleh Perumahan Up Town. dengan nomor 102 / YUA.PJT / DK / KB / VII / 2023, Rabu (26/07/2023).

Sebelumnya, sempat dikabarkan Aktivitas proyek penggusuran lahan Hortikultura di Kawasan Perbukitan di Dusun Gangsiran Putuk, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini seolah-olah didiamkan meskipun melanggar aturan, Jumat (21/07/2023).

Hal ini ditemukan langsung media saat melakukan investigasi lanjutan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Tanah Kas Desa (TKD) Tlekung ini.

Kepala Desa Tlekung Mardi, selaku pemangku wilayahpun saat dikonfirmasi seolah-olah menganggap persoalan penyerobotan TKD ini bukan hal penting hingga memberikan respon yang kurang serius terhadap persoalan ini.

Kades Tlekung Mardi sempat dihubungi melalui Whatsapp Messangger pada, Senin (03/04/2023) lalu mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan aktifitas proyek ini dan akan meninjau kawasan proyek ini pada Selasa (04/04/2023) hari.

“Ok besuk (besok) pagi tak surfene langsung. Jalan masuknya melintas di lahan Desa-pun tidak izin sama skali,” kata Mardi.

Kata Mardi, lahan Desa yang dilalui itu baru saya tanam pohon kemarin. Itu (Lahan Desa) mau buat tandon air sama orang gangsiran.

Namun, ketika aktivitas ini masih berlangsung dan media melakukan konfirmasi kembali pada, Kamis (19/07/2023) lalu, Kades Mardi justru seolah-olah tidak pernah mengetahui persoalan ini.

“Lho kok gk (nggak-red) tau, gk (nggak-red) ada laporan,” jawab mardi seolah-olah tidak pernah mengetahui persoalan ini.

Sementara itu, Yayasan Ujung Aspal melalui Alex Yudawan menyampaikan dugaan hilangnya tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) milik Pemerintah Desa Tlekung.

YUA menilai, lahirnya Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, dan didalam undang – undang tersebut telah memberikan kekuasaan bagi pemerintah desa untuk melakukan pengelolaan aset desa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

“Termasuk dalam melakukan pengelolaan terhadap tanah kas Desa atau bengkok merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah, dan tanah ini tidak bisa diperjual belikan atau dipindahkan hak kepemilikanya dan hal tersebut telah dijelaskan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri nomor 1 tahun 2016, serta pasal 25 dan 26 turut melaramg juga pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” kata Alex.

Alex kepada media membeberkan, Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur telah menyampaikan surat kepada semua pihak terkait, atas dugaan hilangnya lahan milik desa Tlekung yang terletak di Dusun Gangsiran Putuk, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dalam surat tersebut kami sampaikan dugaan kami bahwa lahan milik desa tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh pengembang Perumahan Up Town.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Daerah Kota Batu terkait dugaan hilangnya TKD milik Desa Tlekung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *