BATU – Pembangunan Green House Strawberry di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dilaporkan masih terus berjalan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Kota Batu.
Proyek yang berlokasi tak jauh dari kawasan wisata Pemandian Air Panas Cangar itu sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh tim gabungan Pemkot Batu. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diketahui berjalan tanpa kelengkapan perizinan.
Kepala Dinas Perumahan Kota Batu, Bangun Yulianto, membenarkan bahwa hingga saat ini pembangunan Green House Strawberry tersebut belum memiliki PBG.
“Belum ada, Pak,” kata Bangun Yulianto singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, proyek Green House Strawberry itu disebut merupakan milik seorang pemodal yang saat ini berdomisili di Amerika Serikat. Namun demikian, informasi tersebut masih belum dikonfirmasi secara resmi.
Tak hanya soal PBG, proyek tersebut juga diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi syarat penting sebelum pembangunan dilakukan, terutama di kawasan penyangga lingkungan dan wisata.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, hingga kini pihak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Dinas Perhubungan Kota Batu, serta pengelola Green House Strawberry guna memperoleh keterangan lebih lanjut.










