INDIKATOR – Pasuruan, Agenda rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/11/2023) menjadi agenda pengesahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)
Pada sidang paripurna ini, Komisi 1 (Satu) DPRD Kabupaten Pasuruan diwakili Sugiarto, menyampaikan beberapa hal yang telah menjadikan pembahasan dengan Mitra Komisi 1.
“Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan perlu melakukan kajian ulang terhadap beberapa peraturan bupati yang menyangkut bantuan keuangan Desa perlu adanya penambahan dan nilai anggaran yang cukup,”ungkapnya.
Selain itu, Komisi 1 menilai perlu adanya peninjauan ulang harga satuan bagi honor tenaga harian lepas THL yang sudah tidak relevan lagi bagi perkembangan ekonomi saat ini, peraturan Bupati terkait pelaksanaan pilkades agar ada kajian ulang karena masih banyak multi tafsir argumentasi dan persepsi dalam implementasi pelaksanaannya.
“Komisi 1 pada kesempatan sidang paripurna yang terhormat ini telah sepakat dan menyetujui raperda APBD 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasuruan,” beber Sugiarto.
Menyikapi atas aspirasi perangkat desa dan BPD yang masuk ke komisi 1, perlu adanya kenaikan kesejahteraan dan tunjangan hari raya serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar memperhatikan keberadaan satuan linmas, baik sarana ibadah prasarana maupun peningkatan sumber daya manusianya.
Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan nomor 23 tahun 2023 tentang persetujuan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024
“Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan, a. surat Bupati Nomor 900/1121/424.102/2023 tanggal 14 September 2023 perihal penyampaian Rancangan peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2024. B. hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tanggal 30 November 2023 memutuskan menetapkan ke 1 menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024,” ucap HM. Sudiono Fauzan, selaku pimpinan sidang dalam penetapan keputusan.
Untuk diketahui, Kedua anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir. ketiga keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 30 November 2023.












