Malang, IndikatorIndonesia.co.id | Pentingnya dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di Indonesia guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayangnya banyak dana desa yang diselewengkan oleh oknum kepala desa dalam penyalurannya. Terbukti banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum dan menjadi pesakitan dimeja hijau karena korupsi dana desa.
Munculnya pemberitaan Baru – baru ini yang yang mengaitkan pemberitaan tentang salah satu desa tepatnya di Desa Taji Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, dengan anggaran tersebut desa bisa mendapatkan dana desa sebesar Rp 990.319.000, pencairan dana desa ini di lakukan dua tahap. Sedangkan untuk tahap pertama desa taji menerima Rp 594.191.400 pada tanggal 13 Februari 2024 dan Rp 396.127.600 tahap kedua yang diterima pada 26 Agustus 2024.
Dilangsir dari Akun Media matarajawali.net berhasil menemukan 14 kegiatan yang pendanaanya diambil dari dana desa Desa Taji.
Total dari 14 program yang di laksanakan di desa tersebut hanya memakan anggaran Rp. 476.950.000. sehingga diduga terdapat selisih atau sisa anggaran sebesar Rp.513.369.000 yang belum jelas penggunaannya untuk apa.
Pentingnya dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di Indonesia guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayangnya banyak dana desa yang diselewengkan oleh oknum Kepala Desa dalam penyalurannya.
Sedangkan Kita semua tau jika adanya. penyelewengan dana ancaman pidananya sudah sangat jelas :
Penggelapan dana desa dapat dikenakan pasal dalam KUHP dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
- Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terbukti banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum dan menjadi pesakitan dimeja hijau karena korupsi dana desa. Namun hal tersebut tidak membuat jera bagi oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan terkait anggaran Desa.
Dindin Siswanto selalu Kepala desa Taji Kecamatan Jabung, Saat didatangi oleh tim Investigasi tidak dapat menjelaskan terkaid selisihnya penggunaan dana desa 2024, dengan sepintas Jawaban jika dia tidak tahu dikarenakan terdapat tim yang menangani masalah tersebut.
“Saya tidak tahu mas secara keseluruhannya, tunggu staf saya saja nanti kalau sudah balik ke kantor” ucap Dindin.
Dindin hanya dapat menjelaskan tetang adanya pembangunan kantor balai Desa Taji saja.
”Kalau masalah pembangunan Balai desa ini saya tahu karena saya juga ikut mengawasinya mas.” ujarnya.
Tak Hanya Masalah Selisih dana pembangunan saja, Ternyata tertera dalam data anggaran Desa Taji sebesar Rp 74.672.305 Untuk pembangunan Rehab atap balai desa menjadi Dak beton
Membahas Tentang Pembangunan Desa Yang tadinya Dia Berkata Mengetahui karna ia ikut mengawasi, saat di singgung terkaid RAB dari pembangunan tersebut lagi-lagi Dindin mengelak tak tau kepastiannya.
“Terkait RAB saya tidak tahu pasti mas, nanti coba saya tanyakan ke staf saya.” kelakuan Dindin.
Kepala desa tersebut berjanji kepada media MataRajawali.net untuk memberikan SPJ atau membuka semua Penyaluran DD (Dana Desa) saat stafnya datang.
”Saya janji mas nanti kalua staf saya datang saya akan hubungi sampean.” janji Dindin.
Namun sayang sampai berita ini dinaikkan Dindin Siswanto Kepala Desa Taji tak juga menghubungi matarajawali.net sebagai bentuk menjunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik.
Bersambung….
(Team)












