Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dimulai Hari ini

Proses Persidangan Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan JPU di PN Surabaya Tengah Berlangsung, Senin (16/01/2023), (Foto: Istimewa).

SURABAYA – Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang Terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidik Amsya. S.H., M.H. dengan Hakim anggota Mangapul, S.H., M.H. dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H.

Persidangan ini juga menghadirkan 17 orang Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Adapun nama JPU ini diantaranya, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.

Sejumlah 5 orang terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari dalam ruang tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kendati 5 terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, Penasihat hukum kelima Terdakwa ini tetap hadir dalam ruang persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *