Terkuak Pasca Alami Kebakaran, Malang Plaza Ternyata Belum Kantongi SLF

Kondisi Malang Plaza Pasca Alami Kebakaran pada, Selasa (02/05/2023) dinihari, (Foto: Jab/IMN).

INDIKATOR – Fakta menghebohkan akhirnya terkuak, Malang Plaza yang baru sempat mengalami kebakaran hebat ternyata belum kantongi Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Selasa (02/05/2023).

Kabar ini diketahui oleh media saat investigasi langsung dan mengetahui bahwa beberapa sarana pencegah kebakaran di Malang Plaza yakni tidak tersedianya Alarm kebakaran, tidak berfungsinya Fire Spinkler System (Pemadam Kebakaran Otomatis) serta tidak adanya Hidrant kebakaran (Instalasi Pemadam Kebakaran) di kawasan ini.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin, saat dikonfirmasi media pada Senin, (02/05/2023) 15.34 WIB mengatakan, setiap bangunan di Kota Malang Wajib memiliki SLF.

“Pada prinsipnya seluruh bangunan apapun di Kota Malang berdasarkan undang-undang terbaru harus ada SLF,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.

Fathol menegaskan, Komisi C DPRD Kota Malang akan merespon persoalan ini dengan serius.

“Komisi C akan segera memanggil Dinas PMPTSP dan Naker Kota Malang, PUPR Kota Malang serta pihak manajemen Malang Plaza,” terangnya.

Sementara itu, Kadis DPMPTSP dan Naker Kota Malang Arif Tri Sastyawan, saat dihubungi media melalui Whatsapp Messangger pada, Selasa (02/05/2023), pukul 15.12 WIB enggan memberi komentar dan mengarahkan agar media dapat mengubungi DPUPRPKP Kota Malang.

“Coba dicek ke Dinas PUPRPKP apakah gedung Malang Plaza sudah punya SLF,” jawab Arif Singkat.

Sementara Itu, hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi ke Kadis PUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto, belum mendapat respon apapun.

Perlu diketahui, dengan terkuaknya persoalan ini, Malang Plaza diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentanf Bangunan Gedung dan Perda Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *