Malang — Tiga mekanisme penunjukan Kepala Dinas (Kepala OPD) di lingkungan pemerintah daerah dipaparkan oleh Dekki Umamur Rais, S.Sos., M.Sc. dalam forum “Merdeka Class Discuss” yang digelar Komunitas PELITA Nusantara bersama Merdeka Estate di Jl. Sasando No. 99, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (21/08/2025) pukul 18.00 WIB.
Dalam paparannya, Dekki menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (setingkat Kepala Dinas) hingga keluarahan harus berlandaskan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 5/2014 tentang ASN, serta prinsip merit system yang diawasi KASN.
“Ada tiga mekanisme utama yang dibenarkan regulasi dan praktik birokrasi kita,” ujar Dekki di hadapan peserta diskusi.
Pertama, seleksi terbuka (open bidding/lelang jabatan). Proses ini meliputi pengumuman formasi, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi/assesment, hingga penetapan tiga nama terbaik.
“Kepala daerah kemudian memilih satu dari tiga nama yang direkomendasikan panitia seleksi dan memperoleh persetujuan KASN,” jelasnya.
Kedua, rotasi atau mutasi internal pejabat ASN. Pergantian dilakukan untuk penyegaran, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan kinerja, dengan syarat pejabat memenuhi ketentuan jabatan setara (eselon II) dan tetap melalui pengawasan KASN.
“Mutasi bukan pintu belakang. Ia tetap berada dalam koridor merit,” tegas Dekki.
Ketiga, penunjukan Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Plt/Plh). Skema sementara ini digunakan saat jabatan kosong karena pensiun, pemberhentian, atau alasan lain, sambil menunggu proses seleksi tuntas.
“Plt/Plh bersifat sementara dan dibatasi waktunya sesuai ketentuan,” kata Dekki.
Peran Civil Society Mengawasi Penunjukan Kepala OPD
Di bagian terpisah, Dekki menekankan peran strategis masyarakat sipil (civil society)—mulai dari organisasi masyarakat, media, akademisi, komunitas profesional hingga kelompok pemantau anggaran—dalam memastikan proses pengisian jabatan berjalan transparan dan berbasis merit.
“Civil society adalah pagar etika dan pagar data. Mereka bisa memantau timeline dan dokumen seleksi, menguji keterbukaan informasi melalui mekanisme UU KIP, memberi masukan tertulis kepada panitia seleksi, serta melaporkan konflik kepentingan ke Inspektorat, KASN, atau Ombudsman,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sipil juga dapat mendorong pakta integritas bagi kandidat, menginisiasi database rekam jejak dan kinerja pejabat, hingga melakukan audit publik 100 hari pertama setelah pelantikan.
“Fokusnya proses, bukan nama. Civil society tidak boleh mengintervensi kewenangan kepala daerah memilih, tetapi berhak memastikan semua tahapan memenuhi standar keadilan dan akuntabilitas,” tegas Dekki.
Dekki juga menekankan pentingnya dokumentasi proses dan keterbukaan informasi.
“Kunci akuntabilitas adalah transparansi tahapan: mulai dari pengumuman lowongan, kriteria penilaian, hingga rekomendasi panitia seleksi,” ujarnya.
Perwakilan Komunitas PELITA Nusantara mengapresiasi diskusi yang dinilai memberikan peta jalan pengisian jabatan yang lebih objektif. Penyelenggara menyebut forum Merdeka Class Discuss akan berlanjut dengan tema-tema reformasi birokrasi dan tata kelola pelayanan publik hingga Isyu – Isyu penting yang perlu diperhatikan secara saksama.
Ringkasnya, tiga mekanisme yang dibahas meliputi: (1) seleksi terbuka, (2) mutasi/rotasi, dan (3) penunjukan Plt/Plh—seluruhnya berada dalam kerangka aturan kepegawaian dan pengawasan KASN untuk memastikan jabatan publik diisi berdasarkan kompetensi, bukan preferensi pribadi, dengan civil society sebagai pengawas independen proses.










