Dompu – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu dinilai tidak tegas dalam mengawasi kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Karijawa dan Dermaga Kempo, Senin (16/01/2023).
Hal ini mengakibatkan Jembatan Karijawa – Kandai yang telah menghabiskan anggaran sekitar 8 Miliar Rupiah masih belum dapat digunakan serta telah melampaui masa kontrak yang mestinya telah berakhir pada Desember 2022 lau.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dimintai responnya meminta agar DPUPR harus mengambil langkah tegas atas persoalan ini.
“ini meresahkan masyarakat sekitar, pemerintah khususnya PUPR Kabupaten Dompu harus mengambil sikap tegas terhadap pemenang tender,” katanya.
Hal serupa juga terjadi dengan proyek pembangunan Dermaga Kempo, yang seharusnya selesai bulan Desember 2022 lalu, namun hingga saat ini belum juga bisa digunakan.
“Harusnya pemerintah bersikap tegas terhadap rekanan yang terlambat mengerjakan pekerjaan tersebut. pemerintah harus memberikan peringatan dan mem-black list rekanan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, warga ini menduga PUPR Dompu telah bersekongkol dengan kontraktor, ia menduga ada pembiaran yang disengaja.
“Dinas PUPR Dompu sebagai pemberi pekerjaan telah bersekongkol membiarkan pekerjaan terlambat,” imbuhnya.
Ia pun meminta kepada pihak yang berwenang untuk bertindak dan melakukan audit ulang terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami minta APH untuk memeriksa dan mengaudit ulang pekerjaan tersebut,” singkat Warga Dompu ini.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media sedang berupaya untuk mengkonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Dompu.










