Penyelesain Penahanan Ijazah Siswa di Batu, Kadisdik Tutupi Kebenaran

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Dr. Eny Rachyuningsih, Senin (27/02/2023)

INDIKATOR – Polemik Pemungutan biaya penebusan ijazah di SMP Muhammadiyah 8, yang terletak di Jl. Welirang, Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu menyisakan kegundahan bagi masyarakat.

Pasalnya, keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Dr. Eny Rachyuningsih saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya, dan Keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Hariadi. SPd, justru saling berseberangan.

Sebelumnya, sempat tersebar selentingan informasi terkait adanya pemungutan uang sejumlah Rp 4,5 juta kepada salah satu alumni SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu. Namun, pihak orang tua siswa yang tidak mampu menebus ijazah ini akhirnya mengadu kepada salah satu NGO (Non Gavermen Organization) YUA (Yayasan Ujungnya Aspal) Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Dr. Eny Rachyuningsih saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WA nya terkait kejadian penahanan ijazah ini mengatakan, kabar ini tidak benar.

“Tidak ada mas,” jawab Eny dengan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Hariadi. SPd saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, persoalan ini benar terjadi.

“Iya, memang kabar itu betul. Memang ada penahanan ijazah di sekolah tersebut karena ada tunggakan biaya,” kata Hariadi, sembari menirukan kata Kasek Muhammadiyah 08, yang sebelumnya sudah di klarifikasi.

Kendati demikian, Hariadi menyampaikan, persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh orang tua dan pihak SMP Muhammadiyah 8 Batu.

“Pihak Sekolah sudah menyerahkan Ijazah kepada pihak orang tua siswa,” terangnya.

Senada dengan Hariadi, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu, Windra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan, persoalan ini telah diselesaikan oleh pihak sekolah dan pihak wali siswa.

“Terkait Ijazah itu sudah selesai antara kami dan Wali Siswa,” tegas Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu ini singkat.

Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan juga mengatakan, berdasarkan surat Nomor : 031 / YUA.PJT / KB / II / 2023. Hal : Ijasah yang ditahan oleh pihak sekolah, yang tembuskan kepada Bpk. Aries Agung Paewai (PJ Walikota Batu). Ketua DPRD Kota Batu. Kadiknas Kota Batu. Kepala Sekolah SMP Muhadiyah 8 Kota Batu.

“Berdasarkan hasil laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penahanan ijasah yang berinisial NDR oleh pihak sekolah SMP 8 Muhamadiyah Kota Batu, maka dengan adanya permasalahan ini, kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, menyampaikan surat kepada semua pihak terkait untuk segera mengklarifikasi, memeriksa pihak SMP 8 Muhamadiyah Kota Batu, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Lebih jauh, Alex menjelaskan, karena menurut kami seharusnya ijasah siswa itu tidak boleh ditahan karena telah menempuh ujian dan tidak ada kaitanya dengan belum dibayarnya beaya penyelenggaraan pendidikan, hal itu merupakan sesuatu yang berbeda, bahkan kuat sekali pihak sekolah telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *