Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Ajukan Lima Raperda, DPRD Kab. Pasuruan: Kami Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Pasuruan. Indikator Indonesia

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan lima Raperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kab. Pasuruan) setempat dalam rapat Paripurna Penyampian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Pasuruan Non APBD Tahun 2026. Senin (28/9/26)

Lima Raperda yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasuruan sebagai berikut meliputi :

– Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerja sama Daerah
– Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; dan
– Rancangan Peraturan Daerah tentang
Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Menurut dari fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan ” Kami mendukung, kami ulangi, kami fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung atas inisiasi atau usulan Raperda oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan”. Ujar Baroz jurkam Partai Gabungan dari Komisi I Partai Demokrat

Di mana raperda tersebut Lanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rangka menghasilkan regulasi yang dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Taufik I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *