
Dilematis Civil Society Dalam Penguatan asa Dominus Litis RUU KUHAP
Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP berakibat tumpang tindih nya kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Pada sisi terpisah kedudukan kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara langsung berada di bawah Presiden dan fungsi Polri ditengah masyarakat sangat sentral, bahwa dengan kata lain lembaga negara semsial Polri ini punya peran daan fungsi yang sangat sentral didalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Dengan peran yang sangat sentaral yang dimiliki jaksa dengan pendekatan asas Dominus Litis sudah cukup memposisikan jaksa sebagai pelaksana kekusaan negara dibidang penuntutan.
Disisi lain mari kita lihat fungsi peran serta tugas polri didalam undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Repoblik Indonesia yang berisikan fungsi, peran dan tugas yang mendasari profesi polri yang merupakan fungsi pemerintahan dan alat Negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Secara sederhana kedua lembaga negara yang mejalankan fungsi kekuasaan ini perlu diberi ruang yang berkesesuaian sehingga tidak terjadi dominasi yang bersifat absolut.
Sehubungan dengan fungsi berlebihan tersebut diatas yang diperlihatkan terhadap kita didalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 RUU Kejaksaan. bisa menimbulkan persoalan bagi rakyat, karena kewenangan penyidikan pada hakekatnya dapat melanggar hak asasi secara sah” seperti melakukan upaya paksa yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan dan penyitaan, bahkan bisa menginterfensi penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya mejadi fungsui dan tungas Kepolisian
Dewasasa ini kita tahu bahwa tahap pra-ajudikasi sebagai tahap awal dari sistem peradilan pidana Di Insinesia ialah melaksanakan penanganan proses pidana melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Antara fungsi penyidikan dan penuntutan saling berhubungan erat, dimana tahap yang satu meletakkan dasar-dasar bagi tahap yang lain dan saling mendukung satu sama lain.
Peradilan pidana merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai subsistem, termasuk kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, pengadilan sebagai pihak yang memutus perkara, serta lembaga pemasyarakatan sebagai eksekutor. Semua lembaga ini harus memiliki kewenangan yang seimbang agar tidak terjadi dominasi yang berlebihan.
Alat kekuasaan negara yang lebih dekat dengan masyarakat ada pada Kepolisian.
Kalau diperhatikan dan dikaji secara koheren peubahan perubahan tak wajar dari rancangan KUHAP Jaksa memilik penambahan wewenag yang tak terbatas, hal ini bisa kita lihat pada kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana ditingkatn penyidikan dan penyelidikan.
Pada saat yang sama didalam menjalankan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, mula mula kita mesti memastikan keseimbangan kewenangan antar lembaga yang berkedudkan langsung dibawah Preaiden, dalam sistem peradilan pidana sangat penting untuk menjaga prinsip keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dominasi fungsi yang berlebihan.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri sendiri dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu dimensi yuridis dan dimensi sosiologis. Dalam dimensi yuridis, fungsi Polri dibedakan menjadi fungsi kepolisian umum dan fungsi kepolisian khusus. Fungsi kepolisian umum Berkaitan dengan kewenangan kepolisian berdasarkan undang-undang Meliputi semua lingkungan kuasa hukum, seperti kompetensi hukum publik, orang, tempat, dan waktu. Sedangkan fungsi kepolisian khusus Berkaitan dengan kewenangan kepolisian yang ditentukan secara khusus oleh undang-undang Diselenggarakan oleh alat-alat kepolisian khusus, seperti penyidik pegawai negeri sipil Sementara itu, dalam dimensi sosiologis, fungsi Polri adalah rumusan fungsi yang diemban oleh Polri dalam tata kehidupan masyarakat. Artinya antara kepolisian dan kejaksaan didalam tatanan masyarakat kalau dilahat dari terkatat ungsi dan weweeng yang diaturu oleh hukum positif, memberi posisi Polri jauh lebih dekat dan bersentuahan langsung dengan masyarakat.
Fungsi jaksa sudah cukup didalam KUHAP
Ketentuan itu diatur dalam KUHAP Pasal 1 butir 7 dan pasal 14 pasal 137. Kewenangan melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum yang lazim disebut asas Dominus litis.Secara harfiah Dominus litis sendiri berasal dari bahasa latin. Dominus yang artinya pemilik.Oportunitas fungsi yang dimiliki jaksa didalam pasal 1 butir 7 sudah sangat cukup meberi jangkawan jaksa sebagai penuntut dialam peradilan pidana.
Wewenang jaksa di bidang pidana sendiri dibagi menjadi beberapa fariabel semisal. Melakukan penuntutan atas perkara pidana, Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, Melengkapi berkas perkara tertentu, Mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat, Melakukan pemulihan aset, Melakukan mediasi penal, Melakukan sita eksekusi, Mengajukan peninjauan kembali, Melakukan penyadapan, normatifnya Jaksa penuntut umum JPU adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak publik dalam persidangan. Artinya fungsi yang memadahi didalm KUHAP yang diberlakukan saat ini sudah cukup memadai bagi jaksa.
Dilema Civi Association dalam penguatan asas Dmoinus litis
Ditengaah isu ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian negara repoblik indonesia, Institutional Trust yang kian hari makin melemah ditengah belbagai isu kebangsaan, Kepolisan selalu jadi ujung tombak negara didalam setiap rancangan dan penyelenggaraan kebijkaan. disatu sisi peran dan tupoksi kepolisian kian hari mangkin masuk kejurang kediktatoran negara didalama setiap kebjikaan, sehingga disaat yang sama peran kepolisan didalam negara demokrasi yakni tidak hanya mejaga keamanan dan ketertibantapi juga didalamnya melindungi hak hak warganya. Sebagai mana tugas negara ialah melindungi hak hak yang hidup ditengah nansyarakat.
Didalam Inter Branch Conflict antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Repoblik Indoensia, bisa kita lihat didalam R-KUHAP yang tengah bergulir saat ini, keberadaan beberapa pasal yang dinilai kontroversial yaitu Pasal 12 ayat (11) dan Pasal 111 ayat (2) R-KUHAP, Kedua pasal ini berpotensi menimbulkan ego-sektoral dan ketegangan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, kendati kewenangan lembaga Adyaksa yang kian menguat dalam menentukan arah perkara secara jangka panjang, ketidakseimbangan pendistribusian kewenangan antara lembaga penegak hukum ini bisa mengarah pada persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya mempersulis akses diplomasi antara civi association dan dua lembaga yudilatif ini dalam perkara perkara yang melibatkan kepentingan umum dan perseorangan.
Keplisian negara sebagai alat negara secara fungsional adalah lembaga yang kerap berhubungan secara dekat dengan civi association penerapan asas yang memperkuat wewenag kejaksaan ini jelas memberi jalan suram bagi masyarakat dalam mengkases jangkawannya terhadap setipa kasus yang masi pada tingkatan paling bawah yakni pada tingkat penyidikan dan pelidikan,.
Hamid Nasrudin Anas, S.H
AKTIVIS PEGIAT HUKUM DAN PARALEGAL/ADVOKAD










