Kebakaran di Malang Plaza Undang Sejuta Tanya

Kondisi di depan Pintu Masuk Mall Malang Plaza, Tampak Telah Dipasang Garis Polisi, Selasa (02/05/2023), (Foto: Jab/IMN).

INDIKATOR – Kebakaran yang terjadi di Mall Malang Plaza, Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang tampaknya mengundang sejuta pertanyaan dibenak pemilik lapak di kawasan ini, Senin (02/05/2023).

Kabar ini menyusul keterangan salah satu pemilik lapak usaha di kawasan ini saat investigasi tim media pada, Senin (02/05/2023), pukul 12. 30 WIB.

Pemilik lapak yang enggan disebutkan namanya ini menerangkan, dugaan sementara terkait konsleting arus listrik di Lantai 3 ini mengundang sejuta tanya.

“Agak aneh memang, biasanya kalau di Lantai 3 Malang Plaza, sekitar Jam 10 malam pasti sudah tidak ada aktivitas dan lampunya sudah dimatikan. Kalau di Bioskop 21 pasti jam 11 malam sudah tutup dan lampunya juga dimatikan,” terangnya.

Korban yang mengaku mengalami kerugian 3 Miliar Rupiah ini menyatakan, dalam menyewakan lapak, pihak Malang Plaza tampaknya mengabaikan keselamatan dan segala keperluan pencegah kebakaran.

“Misalnya Fire Spinkler System (Pemadam Kebakaran Otomatis) yang sekian lama tidak berfungsi. Kami sudah beberapa kali mengkomunikasikan hal ini kepada pihak manajemen agar diperbaiki. Tapi, hingga kebakaran terjadi, spinkler tersebut masih tidak berfungsi,” katanya.

Dirinya berharap agar pihak Malang Plaza dan segala unsur pemerintahan yang memiliki kaitan dengan permasalahan ini.

“Barang kami yang raib disana ada Iphone, Speda Listrik, Televisi, dan peralatan elektronik yang terdapat di 5 stand dengan kisaran kerugian sekita 3 Miliar Rupiah,” harapnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, kebakaran di Mall Malang Plaza terjadi pada Selasa, (02/04/2023) pukul 01.00 WIB dinihari.

Kendati kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran ini menyentuh angka Ratusan Miliaran Rupia, namun dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaam (Naker) Kota Malang terkait standarisasi tempat usaha berupa Mall dan Polresta Malang Kota Malang terkait pemicu kebakaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *