INDIKATOR – Mahasiswi salahsatu kampus swasta di Malang ND, laporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Batu, Senin (15/05/2023).
Penganiayaan ini sebagaimana pengakuan ND, sering dilakukan oleh mantan kekasihnya Satriyo Wahyu Widodo, yang juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama dengan ND lantaran dipicu oleh rasa cemburu.
Korban Penganiayaan ND, saat ditemui media pada, Senin (15/05/2023) di Mako Polres Batu mengaku telah memasukkan Laporan Polisi dengan Nomor LPM/ /V/2023/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR pada, Jumat (05/05/2023) lalu.
Dirinya menjelaskan, kejadia bermula pada, (04/03/2023) lalu dimana dirinya memutuskan untuk berhenti menjalin hubungan pacaran dengan terlapor.
“Saya sama dia pacaran, lalu dia melakukan kekerasan kepada saya. Entah itu cemburu, saya nggak ngasih uang, atau karena saya nggak nurutin apa mau dia,” kata ND.
Terlapor sebagaimana keterangan pelapor. Sempat mendatangi korban dengan membawa satu botol minuman keras bermerk Anggur Merah dan memaksa korban untuk meminum barang haram tersebut.
“Saya disuruh, saya dipaksa minum Amer 1 Botol, terus dia minta uang transferan Rp. 10 juta,” ungkap korban kepada Indikator Indonesia.
Korban mengaku sering dimintai uang oleh terlapor dan jika tidak diberikan, dirinya kerapkali mengalami intimidasi ferbal hingga dipukul oleh pelaku.
“Untuk orang tua Satrio, sudah tau. Tapi, mungkin karena anak sendiri jadi ditutup-tutupi. Hidung saya ini patah karena dilempar Hp oleh oknum sampai saat ini masih nyeri,” terang ND sembari menunjukkan tanda goresan pada hidungnya yang sempat patah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Selasa (15/05/2023) menerangkan, Satreskrim Polres Batu sejak awal tahun 2023 telah menangani beberapa perkara terkait kekerasan terhadap perempuan.
“Jika ada ya kita proses. Tapi tentu punya tahapannya. Setiap terlapor kan punya permasalahan yang berbeda. Setelah kita lakukan Lidik dan Sidik baru kita lakukan penetapan tersangka,” terang AKP Yussi.
Kasat Reskrim Polres Batu ini menegaskan, pihak Reskrim tidak berwenang untuk memfonis pelaku.
“Karena yang berkompeten untuk memutuskan tersangka bersalah dan tidak adalah Putusan Pengadilan,” tegasnya.
Akibat tindakan pelaku ini, korban diduga mengalami trauma psikologi dan mengalami kerugian materil.












