Maling 27 Unit Hp dan Uang Puluhan Juta Diserahkan Ke Kejari Batu

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH,” terang Edi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima pelaku pencurian Handphone di Meteor Cell, Kamis (12/01/2022).

Batu – Proses penegakan hukum terhadap NC (58) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang yang sempat mengguncang publik setelah aksi pencuriannya gagal terus berlanjut.

Sebagaimana informasi yang diterima tim media, saat ini, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Pencurian dari Penyidik di Kepolisian Polres Batu telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (12/01/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengungkapkan, Kronologis perkara ini yakni pada Rabu,(06/06/2022), diketahui pukul 01.00 WIB di counter handphone Meteor Cell.

“Tempat kejadiannya di Meteor Cell Jl. Diponegoro No. 101 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka NC yang dilakukan dengan cara memanjat kabel dan masuk melalui lantai 2 yang pintunya tidak dikunci,” ungkapnya.

Lanjut Edi, NC dalam aksinya ini, pelaku berhasil menjarah uang tunai sejumlah Rp. 40.914.000 dan 27 Unit Handphone berbagai merek.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH,” terang Edi.

Bahwa terhadap tersangka NC oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *