Kota Batu, Indikatorindonesia.co.id | Satreskrim Polres Batu mengungkap modus operandi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ngantang yang dilakukan tanpa kunci T, melainkan dengan menyambung kabel kontak kendaraan secara manual.
Pelaku berinisial PU (23) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Batu, pada Kamis (29/1/2026) siang di sebuah warung kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban RH (19) terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cara teknis.
“Pelaku terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, kabel kontak dirusak dan disambung secara manual hingga mesin menyala,” ujarnya.
Aksi pencurian terjadi saat motor diparkir di teras rumah tanpa kunci ganda. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp32 juta, termasuk hilangnya dompet berisi STNK dan KTP yang disimpan di dalam jok motor. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini ditahan di Mapolres Batu.
Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan dan tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam jok motor. (Vero)












