Parah!!! Jual Puluhan Lot Arisan, Borek  Rugi Rp 1.5M Akibat Ulah Anggotanya sendiri

Malang, IndikatorIndonesia.co.id | Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan korban oleh Pengadilan Negeri (PN) kota malang. terkait perkara dugaan penggelapan uang arisan yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

Sebanyak kurang lebih 150 warga dari berbagai di Kota Malang yang salah satunya di Jl sukun Gempol 22 rt13 RW 009 kelurahan Tanjungrejo kecamatan sukun kota malang Jawa timur, diduga menjadi korban arisan bodong.

Perbuatan Khamidah bisa di sebut terlalu keterlaluan karena kebanyakan korbannya adalah tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai Pengamen, Pengemis, Manusia Silver dll.

Tak tanggung-tanggung uang arisan yang berhasil dikantongi Khamidah dari para korbannya mencapai kurang lebih Rp 1.5M dengan Menjual Lot Arisan .

Hatimah selaku (Borek) Saksi korban arisan itu sudah melapor ke Polsek Sukun Polresta

dari pendataan korban-korbannya berasal Kota Sukun dan saat Ini Proses Hukum sudah memasuki Tahapan pemeriksaan keterangan Para Saksi-saksi di Pengadilan Negri Kota Malang Kelas 1A di Ruang Garuda yang digelar pada Senin (6/1/25) sore.

Mohamad Krisdianto SH.,MH. (KANTOR HUKUM KRISDIANTO  & CO.) Selaku Pengacara korban, menyampaikan, kliennya itu mengalami penipuan yang merugikan cliennya sebesar kurang lebih 1,5M.

Menurut dia, kasus itu memang sepele. Namun sebelum terjadi pelaporan tersebut pihak pelapor sudah berusaha untuk melakukan mediasi agar masalah ini terselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi kebetulan saya dimintai pertolongan sekaligus pendampingan terkait kasus yang di alami oleh ibu Hatimah, Krisdianto sendiri menjelaskan kalau memang ada iktikad baik kenapa tidak di selesaikan secara kekeluargaan hingga perkara ini masuk P21″jelasnya

 

Krisdianto menduga adanya dugaan penggelapan uang kepada kliennya sehingga mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,5M yang mana sampai sekarang ini pun masih berjalan arisan tersebut,” tuturnya,Senin (6/1/25).

Krisdianto mengatakan, ketika bicara masalah hukum, meskipun ada itikad baik dengan pengembalian sejumlah uang,tapi terdakwa tidak akan mendapatkan pengampuan pidana.

“Hukum tetap berjalan  meskipun ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban tersebut. kalau secara hukum tidak berpengaruh, artinya pidana ini tidak ada pengampuan dan akan terus kita perjuangkan untuk mencari keadilan” ucapnya.

Para peserta arisan bahkan ada yang sampai gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat ulah Khamidah yang Sudah Menjual Puluhan Lot dan Memakai Nama fiktif demi kepentingan pribadi.

Hingga berbulan-bulan lamanya Khamidah tidak kunjung menunjukkan niat baik. Mediasi dilakukan di rumah RT dan Di Hadiri oleh beberapa pihak termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota Polsek Sukun Polresta untuk secara Kekeluargaan menemukan titik terang dan win-win solution.

Ternyata dengan lantang Khamidah mengucapkan bahwa  ia Kebal Hukum dan memiliki saudara yang dulunya menjabat sebagai DPRD dan sekarang sudah Menjabat Sebagai Bupati di salah satu Pulau Jawa .

“mau kalian proses seperti apapun saya gak akan di penjara, bekingan/ saudara saya sekarang menjabat menjadi bupati”, Ucap Khamidah kepada Warga.

Akibat ulah Khamidah, Kini Borek (Ketua Arisan) Hatimah Harus Menanggung semua Kerugian Dan Tanggung jawab kepada anggota-anggotanya dengan Bayarin dulu Atau Memakai Uang Pribadinya sebesar Rp 14.850.000 Setiap Minggunya dan saat Ini sudah Berjalan kurang lebihnya sebanyak 99 lot.

(Nadya-Fitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *