Desa, Hukum  

Parpol Beoperasi di Kantor Desa Randuagung, Warga Minta Pemdes Harus Netral

Ilutrasi Gambar Politik Praktis dan Pemerintahan Desa, (ISTIMEWA).

INDIKATOR – Pemerintahan Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga memfasilitasi aktivitas salahsatu Partai Politik di Kantor Desa Randuagung, Senin (30/05/2023).

Kabar ini menyusul adanya aduan warga pada, Jumat (28/05/2023), pukul (20:16) WIB kepada Indikator Indonesia. Warga Randuagung ini mengaku sanksi dengan aktivitas Partai Politik di Kantor Desa yang didiamkan oleh pemerintah Desa. Bahkan, kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Desa Randuagung dan perangkat.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa.

“Ini kok ada aktivitas partai Politik di Kantor Desa Randuagung. Masa kok Kades sini ikut-ikutan juga ya pak,” kata Warga yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya berharap, persoalan ini harus diklarifikasi oleh Pemerintah Desa Randuagung agar tidak memicu reaksi dari masyarakat.

“Kalau memang dilarang ya tidak usah. Pada tahun-tahun Politik seperti saat ini memang kondisi Pemerintah Desa harus betul-betul menjaga Independensi diri sehingga tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi media Kepala Desa Randuagung Drs. Subadi, belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini dinaikkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pemerintahan Desa Randuagung dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait persoalan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *