INDIKATOR – Pelaku penyekapan bocah berinisal YN di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, ditindak tegas oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Minggu (05/02/2023).
Sebelumnya, warga desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara pada (20/01/2023) lalu sempat digemparkan dengan penemuam seorang bocah dengan kondisi kaki terikat dan tangan terikat ke belakang dan muka dihadapkan ke lantai beralaskan tanah.
Baca Juga : Dubes Uni Eropa Kini Kolaborasi Dengan UMM
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sebagaimana yang dilansir dari Antara News menyatakan, pihaknya akan memproses tersangka (Kaka dari Ibu Korban).
“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik setempat akibat perbuatannya,” kata Sosok Kapolda yang dikenal kharismatik dan berprestasi ini.
Kapolda menerangkan, tersangka berinisal OAT (34) saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca Juga : DPC Gerindra Batu Gelar Semarak HUT Partai Gerindra ke 15
“Saya sudah perintahkan agar proses hukum terhadap ibu itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Senada dengan Kapolda NTT, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menerangkan, dalam proses penyelidikan tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih tujuh orang saksi atas kejadian ini.
“Mereka adalah Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor. Selain itu pihaknya juga memeriksa memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu, Kepala dusun I Yance Eliaser Oematan dan Nofriyanto Tfuakani,” terang Kapolres TTS.










