INDIKATOR – Komisi C DPRD Kota Batu meminta kepada pengembang perumahan Athara Residence yang dikerjakan oleh PT Sinergi Karya Attara dan beroperasi tanpa berkas perizinan yang terletak di perbatasan Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu dan Kelurahan Temas Kota Batu untuk menghentikan aktivitasnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari saat dikonfirmasi indikatorindonesia.co.id melalui Whatsapp Messangger, Kamis (16/02/2023).
Khamim menegaskan, Komisi C DPRD akan melakukan sidak jika memang pembangunan tersebut berada di lahan hijau dan belum mengantongi perizinan.
“Akan kami lakukan sidak jika belum ada ijin,” tegasnya.
Kamim juga berharap agar pengembangan yang masih belum mengatongi perizinan ini agar menghentikan pekerjaannya.
“Kami berharap pengerjaanya di hentikan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Batu yang merupakan Anggota Fraksi PDIP Kota Batu ini.
Sebelumnya sempat dikabarkan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) dan Naker Kota Batu melalui Kabid Pengawasan Amdal Bambang Priambodo telah mengkonfirmasi bahwa kawasan ini belum mengantongi izin KRK.
“Kalau perumahan yang dekat Madrasah Ibtidayah (MI) yang terletak di Pojokan itu belum mas. Karena kemungkinan izin RTRW-nya juga belum,” singkat Bambang.
Sementara itu, Lurah Temas Adi Santoso saat dikonfirmasi sebagaimana yang dikutip dari investigasinews pada, Kamis (01/12/2022) mengatakan dirinya sempat mendengar desas desus terkait perizinan yang belum tuntas ini, namun dirinya tidak berwenang untuk perihal tersebut karena soal perizinan dan lain sebagainya adalah wewenang (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD tertentu.
“Pihak pengembang memang pernah berkunjung ke Kelurahann. Sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) kali,” singkat Lurah Adi.
Hingga berita ini dinaikkan, Direktur PT Sinergi Karya Attara masih belum merespon upaya konfirmasi wartawan.












