Perdes Muncul Mendadak, Dugaan Pungli ILASPP di Wagir Dinilai Dipaksakan Tanpa Persetujuan Warga

Rapat Program ILASPP di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Foto: (istimewa).

MALANG – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kini mengerucut pada satu titik krusial, munculnya Peraturan Desa (Perdes) secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Warga menilai Perdes Nomor 1 Tahun 2025 yang dijadikan dasar penarikan biaya Rp200 ribu per bidang tanah terkesan dipaksakan dan tidak partisipatif. Padahal, ILASPP sejak awal disosialisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai program gratis dengan pendanaan internasional dan payung hukum nasional.

“Perdes itu tahu-tahu sudah ada. Tidak pernah ada musyawarah terbuka yang melibatkan warga secara utuh. Kami menduga ini hasil kong kalikong antara PJ Kades dan Ketua BPD serta salah satu oknum Kasun (Kepala Dusun) yang juga merupakan panitia ILASPP yang selalu tampil intimidatif dan arogan,” ujar salah satu warga Parangargo, Jumat (19/12/2025).

Penolakan bahkan datang dari sejumlah pejabat lingkungan di Dusun Genengan. Beberapa Ketua RW secara terbuka menolak skema iuran ILASPP, di antaranya RW 1, RW 2, RW 3, dan RW 7. Mereka menilai penarikan biaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar aturan.

“Warga menginginkan penarikan biaya yang logis. Sempat ditawarkan Rp100 ribu. Ketua RW meminta waktu tiga hari untuk berunding dengan warga, tapi Kades justru mendesak agar keputusan diambil malam itu juga,” ungkap salah satu Ketua RW di Dusun Genengan yang meminta namanya dirahasiakan.

Sikap ini memperlihatkan adanya tekanan pengambilan keputusan sepihak, tanpa ruang musyawarah yang wajar. Ironisnya, Kepala Dusun (Kasun) Genengan disebut tidak berani bersikap meski mengetahui adanya keberatan dari warga dan pengurus RW.

Pernyataan lurah (PJ Kepala Desa) dalam forum juga memicu kegelisahan warga. Salah satu pernyataan yang diingat kuat oleh peserta forum adalah:

“Kalau mau (dengan kesepakatan) kita ambil, kalau tidak mau kita batalkan.”

Kalimat tersebut dinilai warga sebagai bentuk ultimatum, bukan ajakan musyawarah. Sejumlah warga menilai opsi “dibatalkan” justru menjadi tekanan psikologis agar warga menyetujui pungutan serta menandatangani surat pernyataan, meski bertentangan dengan sosialisasi resmi BPN.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan kebijakan lain yang dinilai memberatkan. Untuk buka riwayat tanah serta pembuatan AJB atau Akta Hibah, warga disebut diwajibkan membayar hingga Rp2,5 juta. Besaran tersebut dinilai tidak transparan dan tidak pernah dijelaskan secara rinci peruntukan maupun dasar hukumnya.

Keterangan Ketua RW menyebutkan, banyak warga merasa tidak nyaman dengan kepemimpinan lurah saat ini. Minimnya komunikasi, gaya kepemimpinan yang menekan, serta kebijakan yang dianggap sepihak memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Perdes yang dijadikan dasar pungutan bukan lahir dari kebutuhan dan aspirasi warga, melainkan sebagai alat legitimasi administratif untuk membenarkan kebijakan penarikan uang dalam program yang seharusnya gratis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PJ Kepala Desa Parangargo belum memberikan penjelasan resmi terkait proses lahirnya Perdes Nomor 1 Tahun 2025, penolakan sejumlah RW di Dusun Genengan, serta tudingan adanya tekanan dalam pengambilan keputusan. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.

Sementara itu, desakan agar Camat Wagir, Inspektorat, dan aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Warga berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan desa agar Perdes tidak lagi dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan pungli atas nama program negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *