INDIKATOR – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa persiapan Bila Karendi, Agustinus Ama Loghe, mengadakan rapat pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 47 tahun 2016 tentang Peraturan Administrasi Pemerintahan Desa (APD) yakni mengerjakan 27 Buku sebagai sayarat defenitifnya Desa Persiapan Bilakarendi, Selasa (04/04/2023).
Menurut Agus, dalam rangka persiapan Desa Bilakarendi menjadi desa defenitif maka segala persiapan administrasi harus segera dikerjakan.
“Hal ini bertujuan agar dapat menjadi bahan pertanggung jawaban yang diserahkan kepada tim Survei Verifikasi Faktual (Verfak) yang akan datang pada pada bulan desember ditahun ini,” bebernya.
Agus Berharap Peran Milenial Bangun Desa (MILBANGDES) yang telah di SK-kan oleh dinas PMD provinsi NTT sangatlah dibutuhkan untuk bekerja dengan ekstra dalam rangka merapikan data-data desa Bilakarendi yaitu mengerjakan 27 buku sebagai syarat defenitifnya desa Bilakarendi
“Saya sangat berharap MILBANGDES bekerja dengan ektra untuk mengerjakan 27 Buku Sebagai Syarat defenitifnya desa Bilakarendi,” ujarnya.
Senada dengan Agus, Tokoh Perempuan Penggerak Pemekaran Desa, Yosefina Tanggu Bore, S.Pd menjelaskan, peran penting pemuda milenial sangat dibutuhkan sebab pada pemudalah perubahan yang luar biasa dapat terjadi
“Peran Pemuda sangatlah penting, jadi harapannya agar pemuda turut berperan dalam pembangunan desa persiapan desa bilakarendi ini” Ungkapnya.
Sementara itu, Drs. Rafael Djapa Ole, tokoh pendidikan di wilayah Bukambero menyampaikan dukungannya terhadap persiapan Desa Bilakarendi untuk menjadi desa defenitif.
“Saya sangat mendukung sekali untuk defenitifnya Desa Persiapan Bilakarendi Ini” Ungkapnya.
Dalam pantauan Media turut hadir pada Kesempatan ini tokoh masyarakat, toko adat, tokoh agama, tokoh pemuda yang berada dalam wilayah Desa Persiapan Bilakarendi.










