Malang  

Tak Pasang Papan Nama Perusahaan, Izin Aman Bos ?, Bukan Hanya Upah Di Bawah UMK Gini Curhatan Alumni Karyawan PT Arjaya Mukti Sentosa

Malang, IndikatorIndonesia.co.id | Beredar di beberapa media sosial Yang Mencatut PT Arjaya Mukti Sentosa yang bergerak di bidang percetakan dan produsen kemasan Terkaid Masalah Gaji, SP, Potongan Gaji, PHK dll.

Di kutip dalam komentar Sebuah Akun medsos (Tiktok) Milik Info Jatim Banyak Yang berterimakasih kepada media-media yang sudah berani meng-up Terkaid prihal yang ada di dalam pabrik tersebut.

“Wkwkwk Ada yang laporan ini, tapi Alhamdulillah ada Yang berani speak up karena saya pernah kerja di situ selama satu tahun, walaupun saya tidak pernah kena SP tapi teman-teman saya sering dan Sp Itu ada Dendanya”, Ucap salah satu akun Tiktok

Ternyata Perihal pemberitaan yang di Bongkar Oleh beberapa Media Sosial dan Media Online kemarin Sangat di benarkan oleh para netizen.

Selama Ini Mantan Pekerja sangat mengeluh karna ada banyaknya Aturan-aturan yang di luar nalar tapi tidak sesuai dengan Gaji yang mereka dapatkan .

Upah Gaji yang mereka dapat perhari hanya mencakup Rp 50-000,00 – 57.000,00 ,Lembur 7000 /jam, Lembur Tanggal Merah Upah Gaji x 2 .walau Sebulan full gaji di tambah lemburan yang mreka dapat tidak bisa mencapai UMK Kab Malang .

Sedangkan UMK kabupaten Malang Sudah Mencakup Nilai sebesar Rp Rp 3.368.275 Di Luar Upah Lembur.

“Aku 3 tahun di sana, Betah Karna Lingkungan kerjanya Enak-enak orangnya, karna mau nikah Sya Off, GK cukup kalo untuk modal nikah, dan banyak aturan sampai SP Potong Gaji, Sedangkan gaji per bulan Gak sampai 2 Juta, maaf bukan Ngejelekin tapi kasihan Para karyawan di sana”, keluhan kesah mantan Karyawan .

Sedangkan Hak yang Harus di dapatkan oleh pekerja pabrik yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:

Upah: Pekerja berhak mendapatkan upah minimum, upah kerja lembur, dan upah saat tidak masuk kerja. Gaji yang diterima harus sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan.

Kesehatan dan keselamatan kerja: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti perlengkapan kerja yang aman, lingkungan kerja yang sehat, dan akses layanan kesehatan yang memadai.

Jaminan sosial: Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, seperti BPJS Kesehatan.

Cuti: Pekerja berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun. Karyawan wanita juga berhak cuti saat haid, hamil, melahirkan, atau keguguran.

Pelatihan kerja: Pekerja berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaannya.

Perlakuan yang adil: Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.

Perlindungan moral dan kesusilaan: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan moral dan kesusilaan.

Penghidupan yang layak: Pekerja berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tapi sangat di sayangkan Sekali Pabrik PT Arjaya Mukti Sentosa Tidak Memberikan hak-hak tersebut kepada karyawan-karyawan nya sampai banyak Mantan Karyawannya Speak up di Postingan Media sosial (Tiktok) Akun Info Jatim .

Tak ada Papan nama / identitas perusahaan di area PT Arjaya Mukti Sentosa

Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau anak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malang yang tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya. Salah satunya PT Arjaya Mukti Sentosa yang Tidak Memesang Papan Nama atau identitas di area depan maupun tampak dalam sehingga orang tidak mengetahui pabrik tersebut.

Papan nama itu sendiri berfungsi untuk menginformasikan nama perusahaan/kantor, barang/jasa yang ditawarkan, dan alamat lengkap. Papan nama juga dapat membantu pengunjung untuk mengidentifikasi bangunan atau tempat usaha. Karena Papan nama merupakan bagian dari transparansi dan pajak reklame yang merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Pabrik yang tidak memasang papan nama dapat ditindak tegas sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

 

(ZP-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *