Tega ! Ayah Tiri di Alor Setubuhi Anak Gadisnya yang Masih 16 Tahun, Pelaku Diduga Seorang Sekcam

Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual, (Foto: istimewa).

INDIKATOR – Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor, NTT, berinisial NA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. Kasat Jems yang ditemui media pada, Rabu (22/2/2023) pagi membenarkan adanya laporan polisi atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Alor menerangkan, kejadian ini dilaporkan oleh salahsatu kerabat dekat korban kepada Polres Alor.

“Kasus ini dilaporkan oleh adik dari Ibu korban berinisial MT. Korbannya berinisial GK (16) dengan terlapor NA,” sebut Kasat Reskrim seperti dikutip Seputar-NTT.

Terkait waktu tindakan yang tidak senonoh oleh sang ayah tiri kepada putrinya ini, Iptu Yames Jems Mbau kepada awak media menjelaskan, berlangsung pada, Minggu (19/02) lalu dengan okasi kejadian di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).

“Kronologi yang dilaporkan oleh pelapor masih secara umum. Kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Kemudian pada, Minggu (19/02/2023) lalu, kembali terjadi perlakuan serupa hingga korban menceritakan kepada salahsatu kerabatnya. Karena merasa dirugikan, pada Selasa (21/02/2023) korban didampingi MT melayangkang laporan ini kepada Polres Alor,” ungkapnya.

Merespon laporan ini, lanjut Jems, unit PPA Polres Alor langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi.

“Kami belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan polisi. Kami harus melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lainnya. Jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Terkait dengan status terlapor yang merupakan salah seorang pejabat lingkup Pemkab Alor yang menjabat sebagai sekretaris camat disalah satu kecamatan di Alor, Mbau menegaskan jika pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor.

“Untuk pelaku apakah ASN atau bukan, saya belum bisa membenarkan hal tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” tutur Kasatreskrim Jems Yames Mbau, S.Sos.

Sementara itu, terlapor NA, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp Messanger membantah informasi ini. NA menyebut laporan polisi terkait dugaan persetubuhan dengan anak tirinya itu tidak benar.

“Itu semua tidak betul, untuk sementara saya belum bisa klarifisi. Nanti sudah (jika sudah selesai), saya kontak (rekan wartawan) untuk klarifikas,” kata NA kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *