Terlapor Kasus Pemukulan Terhadap Kekasihnya Ternyata Mahasiswa Asal Blitar

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu, Jumat (19/05/2023), (Foto: Jab/IMN).

INDIKATOR – Terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu mahasiswi di Kota Malang Satriyo Wahyu Widodo, ternyata Mahasiswa asal Blitar, Jumat (19/05/2023).

Sebelumnya sempat dikabarkan, pemicu mantan kekasih pelapor yang juga merupakan salah satu mahasiswa di kampus swasta di Malang ini lantaran dipicu oleh rasa cemburu.

Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya ini, korban pada, Jumat (05/05/2023) lalu, didampingi tim kuasa memasukkan laporan Polisi dengan Nomor LPM/ /V/2023/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

Pelapor ND menjelaskan, kejadian bermula pada, (04/03/2023) lalu dimana dirinya memutuskan untuk berhenti menjalin hubungan pacaran dengan terlapor.

“Saya sama dia pacaran, lalu dia melakukan kekerasan kepada saya. Entah itu cemburu, saya nggak ngasih uang, atau karena saya nggak nurutin apa mau dia,” kata ND.

Pelapor yang juga merupakan Mahasiswi asal Balikpapan ini lantaran terus mengalami kekerasan hingga pemerasan oleh Satrio mahasiswa asal Blitar ini akhirnya melayangkan laporan setelah berunding dengan teman dekatnya.

Ketika ditanyakan terkait keinginannya memasukkan laporan Polisi, ND menginginkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan.

“Kalau mau saya ya dia (terlapor) harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dia lakukan. Proses hukum harus tetap berjalan,”tegas ND.

Sementara itu, sahabat ND yang turut mendampingi ND dalam proses BAP di Mako Polres Batu pada, Senin (15/05/2023) lalu yang enggan disebutka   namanya, mengaku baru mengetahui persoalan ini lantaran baru diceritakan oleh Pelapor.

“Sudah sekian lama teman saya mengalami kekerasan dari pacarnya. Tapi, kami baru diberitahu beberapa waktu lalu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Selasa (15/05/2023) menerangkan, jika ada laporan demikian maka pihaknya langsung memproses.

“Jika ada ya kita proses. Tapi tentu punya tahapannya. Setiap terlapor kan punya permasalahan yang berbeda. Setelah kita lakukan Lidik dan Sidik baru kita lakukan penetapan tersangka,” terang AKP Yussi.

Kasat Reskrim Polres Batu ini menegaskan, pihak Reskrim tidak berwenang untuk memfonis pelaku bersalah dan tidak.

“Karena yang berkompeten untuk memutuskan tersangka adalah Putusan Pengadilan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Polresta Batu telah melayangkan panggilan kepada Satrio untuk melaksanalan prosese BAP hari ini, Jumat (19/05/2023). Namun, berdasarkan pantauan Indikator Indonesia hingga saat ini terlapor belum terlihat di Reskrim Polres Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *