Malang, indikator Indonesia.co.id | sering terjadi permasalahan Sengketa tanah di beberapa daerah, begitu juga di Desa Sumberejo Kecamatan pagak Kabupaten Malang, Perkara sengketa tanah seluas 25000 meter yang berada di daerah Desa Banjar angin Kecamatan pagak masih melayang-layang karena belum ada kepastian terkait kejelasan pelaksanaan eksekusi lahan, sedangkan perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Kepanjen sejak tahun 2014 lalu.
“Penyebab persoalan sengketa tanah ini terkatung-katung atau belum ada kejelasannya, meski telah berkekuatan hukum tetap sesuai nomer putusan pengadilan nomer 74/DT.6/2014/pnkpj serta nomer penetapan eksekusi 03/EX/2015/pnkpj adalah dasar sikap Pengadilan Negeri (PN) kepanjen” ungkap Dedi Setyawan Wijaya, SH selaku Kuasa Hukum MARIYANTO Kepada awak media usai melakukan mediasi dengan Kepala Desa Sumberejo Rabu (26/2/2025) siang.
Kali ini marianto datang ke kantor desa Sumberejo untuk memenuhi panggilan kepala desa dengan agenda koordinasi terkait batas-batas tanah dengan membawa bukti kepemilikan.
Dedi menjelaskan, perkara perdata ini telah bergulir sudah lama berawal ketika kliennya menang di PN kepanjen sebagai pemilik tanah yang sah.
“Berdasarkan putusan PN Kepanjen yang telah menguatkan bukti nyata sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa itu,”ucap Dedi
Lebih lanjut Dedi juga menjelaskan Bahwa client nya di nyatakan memiliki kekuatan Hukum sesuai 74/DT.6/2014/pnkpj serta nomer penetapan eksekusi 03/EX/2015/pnkpj.
“Dalam hal ini, penggugat yakni client saya, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Hukum yang dipersengketakan di pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang,” tegasnya.
Keputusan ini disambut baik diharapkan kedamaian dan kerukunan antar warga dapat terus terjaga. Maka Atas keputusan final yang di ambil, untuk penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kepanjen, proses eksekusi yang seharusnya dilakukan PN Kepanjen sempat tertunda dengan sejumlah alasan.
“Sebagaiman penjelasan Kepala Deda waktu itu, alasan yang disampaikan oleh Kabagops Polres Malang waktu itu adalah masih di tunda karna mau ada pemilihan gubernur. Hingga akhirnya sampai sekarang belum terjadi eksekusi lahan tersebut” paparnya
Karenanya, pihaknya kembali akan mengajukan permohonan eksekusi riil ke PN Kepanjen
Karena itu, ia menegaskan, akan mengajukan Eksekusi kepada PN Kepanjen untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud.
“kami akan mengajukkan eksekusi kepada PN Kepanjen sesuai putusan Pengadilan maupun Putusan Eksekusi dalam waktu dekat,” tutup Dedi
Kepala Desa Sumberejo Amsori menjelaskan kepada awak media untuk tetap menghormati keputusan hukum yang di ambil oleh Pengadilan Negeri Kepanjen
“Saya selaku Kepala Desa Sumberejo hanya bisa menunggu keputusan eksekusi, karena terjadinya sengketa tersebut sebelum dirinya menjabat menjadi kepala Desa Sumberejo”, Ujar Amsari selalu kepala desa.
Amsari selaku Kepala Desa Sumberejo berharap supaya permasalahan ini segera terselesaikan sesuai dengan penetapan hukum agar tidak timbul prasangka buruk bagi Aparatur Desa karena Pihak Desa berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
(ZP | IPITD)












