Beberapa Perumahan di Batu Abaikan Perizinan, Tokoh Masyarakat Batu Angkat Bicara

"Satpol PP harus mengetahui hal itu. Orang jualan di pinggir jalan saja diobarak-abrik kok, apalagi ini membuat perumahan lo ya, perumahan ini kan harapan masyarakat".

Tokoh Masyarakat Kota Batu, Gus Rodji, Kamis (02/03/2023), (Foto: Jab/IMN).

INDIKATOR – Maraknya pengembangan perumahan di Kota Batu yang mengabaikan perizinan dalam menjalani usaha propertinya mengundang keresahan tersendiri bagi masyarakat Kota Batu.

Sebelumnya sempat dikabarkan oleh indikatorindonesia.co.id, beberapa perumahan di Kota Batu ditemukan dibangun tanpa mengantongi perizinan dari Dinas terkait serta diduga sengaja dibiarkan oleh lembaga penegak Perda.

Menanggapi hal ini, Gus Rodji, salah satu Tokoh Masyarakat Kota Batu turut angkat bicara. Gus Rodji yang ditemui media pada, Kamis (02/02/2023) mengatakan pengembangan merupakan sebuah keharusan. Namun, pengembang juga harus mengantongi izin agar tidak mengorbankan masyarakat.

“Pengembangan sesuatu itu harus. Tapi, harus dengan izin dan segala persyaratan formal. Ini bertujuan agar kedepannya tidak menyusahkan masyarakat. Kalau pengembang tidak memiliki itu (izin), maka masyarakat yang akan kesusahan karena properti yang telah dibeli tidak bisa mengeluarkan sertifikat dan berkas lainnnya,”kata Gus Rodji, Kamis (02/03/2023).

Tokoh Masyarakat Kota Batu ini menegaskan, pengembangan properti yang saat ini masih mengabaikan perizinan dari dinas terkait justru mengundang keresahan masyarakat sehingga harus ditertibkan dengan cara ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda.

“Satpol PP harus mengetahui hal itu. Orang jualan di pinggir jalan saja diobarak-abrik kok, apalagi ini membuat perumahan lo ya, perumahan ini kan harapan masyarakat. Apalagi program pemerintah 1 juta rumah dulu yang nggak sampai-sampai. Otomatis masyarakat ini menginginkan pondok rumah. Lha, kalau nanti ketipu yo kasihan masyarakat ini,”tegasnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gada), Satpol PP Kota Batu, Chaiyi, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Panglima Sudirman 507, Balaikota Among Tani, menerangkan, masing-masing SKPD teknis punya tupoksi.

“Jadi teknisnya dari Dinas Perizinan ke Dinas Perumahan baru ke kami (Satpol PP). Kita kan belum tahu teknis yang lebih teknis. Mungkin saja mereka sementara masih merampungkan perizinannya,” ujarnya, Kamis (02/03/2023).

Lanjut Chaiyi, untuk proses Penegakan Perda terkait perumahan yang belum berizin, dirinya membutuhkan koordinasi dan informasi dari Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan.

“Satpol itu memang begitu tahu ada laporan ya langsung kita tindak. Kalau memang nggak ada laporan, ya nggak tau. Baik itu informasinya dari masyarakat, dari media dari apa kalau melanggar gitu ya kita Proses,” tegas Kabid Wasdal Satpol PP Kota Batu di akhir wawancara.

Hingga berita ini tayang, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto, terkait persoalan ini. (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *