Dua Kawasan Perumahan di Oro – Oro Ombo Tunggak Retribusi Tanah Makam

Dua Kawasan Perumahan O 3 Village Residence (kiri) dan The Shava Residence (kanan) yang belum melunasi pemabayaran retribusi Tanah Makam, Selasa (20/02/2023), (Foto: Jab/ indikatorindonesia.co.id).

INDIKATOR – Sejumlah 2 (dua) kawasan perumahan mewah yang berlokasi di Jalan Panderman, Dusun Krajan, Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu dikabarkan belum melunasi retribusi tanah makam kepada Pihak Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo, Selasa (21/02/2023).

Sebelumnya sempat diberitakan oleh media ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Amdal (Wasdal) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Kota Batu Bambang Priambodo, telah mengkonfirmasi pada Senin,(20/02/2023) bahwa kedua perumahan ini masih berada diatas lahan pertanian hingga diduga belum mengantongi izin.

Kabar terkait pengabaian retribusi tanah makam oleh O 3 (O Three) Village Residence dan Shava Residence ini disampaikan langsung oleh Kepala Dusun (Kamituwo) Krajan Hari, saat dikonfirmasi media di Kantor Desa Oro-Oro Ombo pada, Senin (20/02/2023) kemarin.

Hari menerangkan, dari sekian banyak perumahan yang berada di Desa Oro – Oro Ombo, hanya dua kawasan perumahan ini yang masih belum menuntaskan tanggung jawab retribusi tanah makam kepada Desa Oro-Oro Ombo.

“Kalau perumahan yang lain sudah selesai bahkan sangat tertib. Seperti perumauan D’Jagad dan Cordoba Residence,” kata sosok yang akrab disapa Pak Wo ini.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menanyakan pembayar retribusi tanah Makam kepada kedua pengembang perumahan ini namun selalu dijawab dengan berbagai dalih.

“Kalau O 3 itu, saya sudah beberapa kali tanyak ini kepada (WY). Tapi, katanya harus koordinasi dulu sama (HD) karena dia (WY) bukan pengambil keputusam tertinggi disana,” tuturnya.

Merespon pernyataan ini, pihak pengembang O 3 Residence melalui (AA) saat dikonfirmasi melalui panggilan whatsapp messangger menyatakan akan segera menyelesaikan sisa retribusi tanah makam ini kepada pemerintah Desa Oro-Oro Ombo.

“Untuk retribusi tanah makam, kami akan segera melunaskan pembayaran yang tersisa. Jangan gara-gara soal retribusi tanah makam, persoalan ini malah merambat kemana-mana,” tegas AA kepada media.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Shava Residence.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *