Indikatorindonesia.com – malang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp109 juta. Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batu Tahun 2025 yang digelar pada Senin (29/12/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, mengatakan penanganan perkara korupsi menjadi salah satu fokus utama Kejari Batu dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
“Sepanjang tahun 2025, kami tetap berkomitmen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, sekaligus melakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Andy Sasongko.
Dalam laporannya, Kejari Batu mencatat telah melakukan penyidikan terhadap beberapa perkara tindak pidana korupsi. Pada tahap penuntutan, terdapat lima perkara yang dilanjutkan hingga proses eksekusi. Dari penanganan tersebut, Kejari Batu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp109 juta yang berasal dari dua perkara.
Selain itu, Kejari Batu juga masih melanjutkan penanganan perkara lain yang saat ini berada pada tahap penyidikan, termasuk dengan meminta keterangan ahli untuk melengkapi pembuktian. Sejumlah perkara tersebut masih terus dikembangkan guna memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Andy menegaskan, Kejari Batu tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya penyelamatan aset dan keuangan negara secara maksimal.
“Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui capaian kinerja tersebut, Kejari Batu berharap pada tahun 2026 penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik di Kota Batu. (Vero)












